PURWAKARTA - Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Lalulintas (Satlantas) ikuti Sosialisasi Keputusan Kakorlantas Polri tentang administrasi penghapusan regident kendaraan bermotor (Ranmor) atas permintaan pemilik.
Kegiatan yang digelar secara virtual itu dilaksanakan di Aula Samsat Kabupaten Purwakarta dan diikuti Kasat Lantas Polres Purwakarta, Kanit Regident Satlantas.Polres Purwakarta, Baur STNK Satlantas Polres Purwakarta, Kepala P3DW/Kapus Samsat Kabupaten Purwakarta, Kaper PT. Jasa Raharja Kabupaten Purwakarta, Para Kasi dan Katim P3DW Kabupaten Purwakarta, Pada Kamis, 5 Desember 2024.
Baca juga:
Polsek Pasawahan Gencar Lakukan Patroli KRYD
|
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi menyebut, kegiatan ini dilakukan demi terciptanya tertibnya Data kendaraan Regident Ranmor di Bank Data Polri, Bapenda dan Jasa Raharja, khususnya terkait kendaraan terlibat Laka Lantas yang sudah lama Rusak berat dan tidak di ambil lagi barang buktinya oleh si pemilik.
"Para personil baik Regident Polri sebagai Mitra, jasa raharja dan Bapenda senantiasa memahami dan mengerti tentang Tata Cara penghapusan data kendaraan bermotor atas permintaan Pemilik, demi terciptanya akurasi data kendaraan bermotor yg valid sehingga dapat melihat jumlah data potensi penerimaan PKB dan BBNKB kedepannya, dan wilayah bisa melakukan Penghapusan data ranmor di sistem ERI Masing Masing jajaran kewilayahan, " jelas Dadang.
Kasat menyampaikan tujuan dan fungsi regident kendaraan bermotor, yakni memberikan perlindungan atau legitimasi hukum, alat atau sarana kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan keamanan.
"Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident apabila adanya permintaan dari pemilik kendaraan bermotor dan pertimbangan pejabat regident ranmor, kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, " tandasnya.